Unsur Unsur Administrasi
1. Unsur Pengorganisasian
Unsur Pengorganisasian merupakan sebuah rangkaian dari kegiatan untuk menyusun suatu kerangka dari organisasi yang akan menjadi wadah atau tempat untuk setiap kegiatan dalam usaha kerjasama mencapai segala tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
2. Unsur Manajemen
Manajemen merupakan rangkaian kegiatan menggerakkan para karyawan dan menggunakan seluruh fasilitas kerja sehingga tujuan kerjasama yang telah ditetapkan bersama bisa benar benar tercapai.
3. Unsur Tata Hubungan
Tata hubungan merupakan salah satu dari 8 rangkaian kegiatan yang berfungsi untuk menyampaikan warta/berita dari kedua belah pihak agar terjalinnya proses kerjasama.
4. Unsur Kepegawaian
Kepegawaian merupakan rangkaian kegiatan yang berfungsi untuk mengatur dan mengurus masalah tenaga kerja yang diperlukan dalam usaha kerjasama/dalam sebuah kantor.
5. Unsur Keuangan
Keuangan merupakan rangkaian kegiatan mengelola segi-segi pembelanjaan dalam usaha kerjasama.
6. Unsur Perbekalan
Unsur Pengorganisasian merupakan sebuah rangkaian dari kegiatan untuk menyusun suatu kerangka dari organisasi yang akan menjadi wadah atau tempat untuk setiap kegiatan dalam usaha kerjasama mencapai segala tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
2. Unsur Manajemen
Manajemen merupakan rangkaian kegiatan menggerakkan para karyawan dan menggunakan seluruh fasilitas kerja sehingga tujuan kerjasama yang telah ditetapkan bersama bisa benar benar tercapai.
3. Unsur Tata Hubungan
Tata hubungan merupakan salah satu dari 8 rangkaian kegiatan yang berfungsi untuk menyampaikan warta/berita dari kedua belah pihak agar terjalinnya proses kerjasama.
4. Unsur Kepegawaian
Kepegawaian merupakan rangkaian kegiatan yang berfungsi untuk mengatur dan mengurus masalah tenaga kerja yang diperlukan dalam usaha kerjasama/dalam sebuah kantor.
5. Unsur Keuangan
Keuangan merupakan rangkaian kegiatan mengelola segi-segi pembelanjaan dalam usaha kerjasama.
6. Unsur Perbekalan
Perbekalan merupakan rangkaian
kegiatan yang bertujuan untuk pemakaian, mendaftar, mengadakan, mengatur dan
memelihara sampai dengan menyingkirkan/melenyapkan seluruh perlengkapan yang
sudah tidak dibutuhkan lagi dalam sebuah kantor.
7. Unsur Tata Usaha
Tata usaha merupakan rangkaian kegiatan menghimpun,mencatat,mengolah,menggandakan,mengirim,dan menyimpan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam usaha kerjasama.
8. Unsur Perwakilan
Unsur Perwakilan merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang berfungsi untuk menciptakan sebuah hubungan baik dan berusaha untuk memperoleh banyak dukungan dari masyarakat sekitar tempat usaha/perusahaan.
Tata usaha merupakan rangkaian kegiatan menghimpun,mencatat,mengolah,menggandakan,mengirim,dan menyimpan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam usaha kerjasama.
8. Unsur Perwakilan
Unsur Perwakilan merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang berfungsi untuk menciptakan sebuah hubungan baik dan berusaha untuk memperoleh banyak dukungan dari masyarakat sekitar tempat usaha/perusahaan.
KEGIATAN
KEGIATAN BANK
1.KEGIATAN BANK UMUM
Bank umum
atau yang lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling
banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika
dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan
wilayah operasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang
paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan bank
umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.Menghimpun
Dana (Funding)
2.Menyalurkan
Dana (Lending)
3.Memberikan
jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
2.KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank
umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR
jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat
berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan
misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai
berikut :
1.Menghimpun dana hanya dalam bentuk, Simpanan Tabungan
dan Simpanan Deposito.
2.Menyalurkan dana dalam bentuk, Kredit Investasi, Kredit
Modal Kerja, dan Kredit Perdagangan.
Karena
keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak
boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi, menerima simpanan giro, mengikuti
miring, melakukan kegiatan valbta asing, dan melakukan kegiatan perasuransian.
3.KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank
asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum.
Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum
lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah
mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan
tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan
bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1.Dalam mencari
dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan
deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.Dalam hal
pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja
seperti dalam bidang perdagangan internasional, bidang industri dan produksi,
penanaman modal asing/campuran, dan kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank
swasta nasional.
3.Sedangkan
khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum
campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti
berikut ini Jasa Transfer Jasa Miring, Jasa Inkaso, Jasa Jual Beli Valuta Asing,
Jasa Bank Card (kartu kredit), Jasa Bank Draft, Jasa Safe Deposit Box, Jasa
Pembukaan dan Pembayaran L/C, Jasa Bank Garansi, Jasa Bank Notes, Jasa Jual
Beli Travellers Cheque, dan jasa bank umum lainnya
No comments:
Post a Comment