DASAR
– DASAR PERBANKAN
1. KONSEP DASAR PERBANKAN
Pengertian Bank
adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan
jasa bank lainnya.
Sedang lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau keduanya.
Sedang lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau keduanya.
Menurut UU RI No.10 Tahun 1998
tentang perbankan, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha
perbankan meliputi 3 kegiatan utama yaitu :
-Menghimpun dana
-Menyalurkan dana
-Memberikan jasa lainnya
-Menghimpun dana
-Menyalurkan dana
-Memberikan jasa lainnya
Dalam perbankan konvensional,
keuntungan diperoleh dari bunga serta biaya-biaya administrasi dan jasa yang
ditawarkan. Sedangkan pada perbankan syariah tidak beroperasi dengan
mengandalkan pada bunga.
Bank syariah sendiri adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam
lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan
dengan prinsip syariah Islam
Menurut Syafi’I Antonio dan Karnaen
Perwataatmadja, membedakan antara bank Islam dan bank yang beroperasi dengan
prinsip syariah Islam yaitu :
Bank syariah adalah :
- Bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah
- Bank yang tata cara
beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Alquran dan Hadits
Bank yang beroperasi sesuai prinsip syariah
Islam adalah bank yang operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam.
Khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.
2 Perkembangan Sistem Perbankan
Syariah
Di dalam sejarah perekonomian kaum
muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah
menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah. Praktek-praktek
seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan bisnis, serta
melakukan pengiriman uang telah lazim dilakukan ketika itu. Rasulullah sendiri
pernah dititipi harta oleh orang-orang Qurays pada waktu itu. Sehingga diberi
gelar Al Amin karena terpercaya memegang amanah.
Sedang dalam perkembangannya di zaman Bani Abbasiyah, orang yang mempunyai keahlian untuk menyimpan, menyalurkan dan mentransfer uang disebut Jihbiz.
Sedang dalam perkembangannya di zaman Bani Abbasiyah, orang yang mempunyai keahlian untuk menyimpan, menyalurkan dan mentransfer uang disebut Jihbiz.
Berikut ini adalah bagan evolusi
kegiatan perbankan dalam masyarakat Islam :
Sumber : Buku Apa dan Bagaimana Bank
Islam karangan Syafi’I Antonio (1997)
Perbankan syariah mulai dikenal pada
dekade 1960-an dengan nama Mit Ghamr Bank. Bank tersebut beroperasi
sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan unit desa di
Indonesia) di sepanjang delta sungai Nil. Lembaga ini dibina oleh Prof. Dr.
Ahmad Najjar dan masih berskala kecil di Mesir. Namun institusi tersebut
menjadi perintis perkembangan sistem finansial dan ekonomi Islam.
Saat sidang Menteri Luar Negeri
Negara – Negara Organisasi Konferensi Islam di Karachi, Pakistan, Desember
1970. Mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah. Proposal
yang disebut studi tentang pendirian Bank Islam Internasional untuk
Perdagangan dan Pembangunan (International Islamic Bank for Trade and
Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation
of Islamic Banks) dikaji para ahli dari 18 negara Islam.
Pada intinya sidang tersebut
mengusulkan bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan
sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugiannya. Setelah
melaksanakan sidang beberapa kali akhirnya pada sidang Menteri Keuangan OKI di
Jeddah 1975 menyetujui berdirinya Islamic Development Bank (IDB). Dan
semua anggota OKI menjadi anggota IDB.
Berdirinya IDB mengilhami pendirian
bank-bank syariah di negara – negara Islam. Bank-bank yang termasuk kategori
awal dalam pendiriannya adalah :
- Faisal Islamic Bank (di Mesir
dan Sudan)
- Kuwait Finance House
- Dubai Islamic Bank
- Jordan Islamic Bank for Finance
and Investment
- Bahrain Islamic Bank
- Islamic InternationalBank for
Investment and Development (Mesir)
3 Perkembangan Bank Syariah di
Indonesia
Pada awal periode 1980-an, diskusi
mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Namun lebih
spesifik kajian tersebut dilakukan pada tahun 1990. Pada lokakarya MUI 18-20
Agustus 1990 dengan tema Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor.
ditindak lanjuti dengan membentuk Tim Perbankan MUI pada amanat Munas IV MUI.
Akhirnya pada 1 November 1991 ditandatangani Akta Pendirian PT Bank Muamalat
Indonesia.
Namun di awal perjalannya, bank
syariah ini kurang mendapatkan respon. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No 7
Tahun 1992 tentang perbankan. Hanya dicantumkan di pasal 6 (m) yang menyatakan
bahwa : ”menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.”
Peraturan Pemerintah tersebut
tertuang dalam PP No 72 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Secara
rinci mengatur perizinan, kepengurusan, kepemilikan, kegiatan operasional
lainnya, baik bagi bank umum maupun bagi BPR.
Baru pada Undang – Undang No. 10
Tahun 1998 tentang Perbankan, keberadaan Bank Syariah mendapatkan porsi yang
cukup besar. Dalam undang-undang ini dikatakan bahwa bank yang beroperasi
dengan prinsip bagi hasil sesuai syariah Islam dengan resmi disebut bank
syariah. Sejak saat itu semua bank baik itu bank umum maupun BPR diwajibkan
mencantumkan kata “syariah” pada nama banknya.
Sampai Maret 2005 telah ada 3 bank
umum yang beroperasi berdasarkan syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank
Syariah Mandiri dan Bank Syariah Mega Indonesia. Ditambah dengan 16 bank umum
konvensional yang membuka unit usaha syariah seperti Bank IFI, Bank Danamon,
BRI, dan lain-lain. Serta 89 BPR Syariah juga ratusan BMT.
4 Prinsip-prinsip umum bank syariah.
Dalam menjalankan usahanya, bank
syariah harus tetap berpedoman pada nilai-nilai syariah. Prinsip itu berpedoman
pada Alquran dan Hadits. Prinsip yang diterapkan bank syariah meliputi :Prinsip
pengharaman riba
1.Prinsip ini tercermin dari praktek
pengelolaan dana nasabah. Dana yang berasal dari nasabah penyimpan harus jelas
asal usulnya. Sedangkan penyalurannya harus dalam usaha-usaha yang tidak
bertentangan dengan syari.
2.Prinsip keadilan
2.Prinsip keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan
sistem bagi hasil dan pengambilan keuntungan berdasarkan hasil kesepakatan dua
belah pihak.
3.Prinsip Kesamaan
3.Prinsip Kesamaan
Prinsip ini tercermin dengan
menempatkan posisi nasabah serta bank pada posisi yang sederajat. Kesamaan ini
terwujud dalam hak, kewajiban, risiko dan keuntungan yang berimbang di antara
nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun bank.
5 Karakteristik Bank Syariah
Beberapa hal yang menjadi ciri
sekaligus yang membedakannya dengan bank konvensional adalah :
- Prinsip syariah Islam dalam
pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan antara kepentingan individu
dan masyarakat. Harta harus dimanfaatkan untuk hal-hal produktif terutama
kegiatan investasi yang merupakan landasan aktifitas ekonomi dalam
masyarakat. Tidak setiap orang mampu secara langsung menginvestasikan
hartanya untuk menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, diperlukan suatu
lembaga perantara yang menghubungkan masyarakat pemilik dana dan pengusaha
yang memerlukan dana (pengelola dana). Salah satu bentuk lembaga perantara
tersebut adalah bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
- Bank syariah adalah bank yang
berasaskan antara lain pada asas kemitraan, keadilan, transparansi dan
universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip
syariah. Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi
Islam dengan karakteristik antara lain sebagai berikut :
1) Pelarangan riba
dalam berbagai bentuknya
2) Tidak mengenal
konsep nilai waktu dari uang (time value of money)
3) Konsep uang
sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas
4) Tidak
diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif
5) Tidak
diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang
6) Tidak
diperkenankan dua transaksi dalam satu akad
- Bank syariah beroperasi atas
dasar konsep bagi hasil. Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat
untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan bunga atas penggunaan dana
dan pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan.
- Tidak secara tegas membedakan
sektor moneter dan sektor riil sehingga dalam usahanya dapat melakukan
transaksi-transaksi sektor riil, seperti jual beli dan sewa menyewa.
- Dapat memperoleh imbalan untuk
jasa tertentu yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Melakukan kegiatan sesuai
syariah. Suatu transaksi sesuai dengan prinsip syariah apabila telah
memenuhi seluruh syarat berikut ini :
- Transaksi tidak mengandung
unsur kedzaliman
- Bukan riba
- Tidak membahayakan pihak
sendiri atau pihak lain
- Tidak ada penipuan (gharar)
- Tidak mengandung materi-materi
yang diharamkan
- Tidak mengandung unsur judi (maisyir)
- Kegiatan bank syariah antara
lain sebagai :
1) Manajer
investasi yang mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad
mudharabah atau sebagai agen investasi.
2) Investor yang
menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan
kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah
dan membagi hasil yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati antara bank dan
pemilik dana.
3) Penyedia jasa
keuangan dan lalu lintas pembayaran seperti bank non syariah sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
4) Pengemban
fungsi sosial berupa pengelola dana zakat, infaq, shadaqah serta pinjaman
kebajikan (qardhul hasan) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dalam penghimpunan dana, bank
syariah menggunakan prinsip wadiah, mudharabah dan prinsip lain yang
sesuai dengan syariah. Sedangkan penyaluran dana menggunakan :
1)
Prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk investasi pembiayaan.
2)
Prinsip murabahah, salam, dan atau istishna untuk jual beli.
3)
Prinsip ijarah dan atau ijarah muntahiyah bittamlik untuk sewa-menyewa.
4)
Prinsip lain yang sesuai syariah.
- Laporan keuangan terdiri dari :
q Laporan keuangan yang
mencerminkan kegiatan bank syariah sebagai investor beserta hak dan
kewajibannya. Laporan ini meliputi :
- Laporan Laba Rugi
- Neraca
- Laporan Arus Kas
- Laporan Perubahan Ekuitas
q Laporan keuangan yang
mencerminkan perubahan dalam investasi terikat yang dikelola oleh bank syariah
untuk kemanfaatan pihak-pihak lain berdasarkan akad mudharabah atau agen
investasi yang dilaporkan dalam laporan perubahan dana investasi terikat.
q Laporan keuangan yang
mencerminkan peran bank syariah sebagai pemegang amanah dana kegiatan sosial
yang dikelola secara terpisah yang dilaporkan dalam :
1) Laporan Sumber
dan Penggunaan Dana ZIS
2) Laporan Sumber
dan Penggunaan Dana Qardh
q Catatan atas laporan
keuangan yang merupakan penjelasan dari data -data yang tersaji di laporan
keuangan tersebut.
6 Potensi Bank Syariah
Potensi itu dapat dilihat dari dua
sisi. Yaitu untuk kepentingan mobilisasi dana / simpanan dan untuk kepentingan
penyaluran/ pembiayaan. Kekuatan bank syariah sebenarnya terletak pada :
- Dukungan umat Islam yang
merupakan mayoritas penduduk
Hal itu terlihat dari beberapa
elemen masyarakat. Seperti yang telah dilakukan MUI dengan mencanangkan Gerakan
Ekonomi Syariah Nasional. Jumlah umat Islam Indonesia merupakan potensi yang
sangat besar bagi perbankan syariah.
- Dukungan dari lembaga keuangan
Islam di seluruh dunia
Adanya bank syariah yang sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah Islam sangat penting untuk memelihara umat Islam
terjerumus kapada yang haram. Beberapa bank syariah berskala
internasional datang ke Indonesia untuk menjajagi kemungkinan membuka bank
syariah patungan dengan bank nasional. Hal ini menunjukkan besarnya harapan dan
dukungan lembaga keuangan internasional terhadap adanya bank syariah di
Indonesia.
- Komitmen dan dukungan dari
otoritas perbankan yaitu Bank Indonesia.
Hal itu dapat dilihat dari regulasi
yang dilahirkan. Di mulai dari UU No.7 Tahun 1992 serta UU No.10 Tahun 1998.
Dalam beberapa hal, konsep regulasi bank syariah memiliki persamaan dengan regulasi
bank konvensional. Rasionalisasi bagi implementasi regulasi dalam bidang
perbankan antara lain :
- Melindungi konsumen dari
kemungkinan eksploitasi monopoli.
- Melindungi konsumen yang tidak
memiliki akses terhadap informasi.
- Menjaga kestabilan sistem.
Tabel 2.1 Perbandingan rasionalisasi
regulasi
Rasionalisasi Regulasi
|
Perbankan konvensional
|
Perbankan Syariah
|
Material
welfare
|
Optimalisasi proses saving-investment
serta pemberian jaminan sistem transaksi yang efisien dan aman bagi
masyarakat.
|
Optimalisasi proses saving-investment
serta pemberian jaminan sistem transakasi yang efisien dan aman bagi
masyarakat.
|
Spiritual
welfare
|
Tidak didefinisikan dengan jelas.
|
Memberikan pemuasan kebutuhan bagi
masyarakat muslim bahwa konsep transaksi yang disediakan sesuai syariah.
|
Khan dan Capra (1999) memberikan
tiga alasan utama mengenai perlunya perbankan syariah untuk memiliki kerangka
pengaturan yang sehat. Pertama, peraturan yang disusun harus dapat
memberikan sumbangan bagi stabilitas dalam sistem perbankan yang akan
memberikan kontribusi positif bagi perekonomian secara keseluruhan. Kedua,
adanya kebutuhan bagi kepatuhan terhadap syariah. Mengingat tujuan utama sistem
perbankan syariah adalah untuk memberikan kesejahteraan dalam segala bidang
(material dan spiritual). Ketiga, dalam suatu sistem keuangan yang telah
bersifat global, standar operasi perbankan syariah harus memiliki dasar-dasar
pertimbangan finansial yang dapat diterima secara internasional. Namun harus
tetap dapat menunjukkan perbedaan karakteristik dalam konsep operasionalnya.
4. Konsep yang melekat pada bank
syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Baik masa kini maupun di
masa yang akan datang.
7 Produk dan Jasa Perbankan Syariah
Produk perbankan terdiri dari produk
penyaluran dana (financing), penghimpunan dana (funding) dan jasa
(service). Ketiga produk tersebut juga dilakukan bank syariah.
Produk Penyaluran Dana
Produk peyaluran dana pada nasabah
secara garis besar dibagi menjadi empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan
penggunaannya yaitu :
- Pembiayaan dengan prinsip jual
beli
- Pembiayaan dengan prinsip sewa
- Pembiayaan dengan prinsip bagi
hasil (investasi)
- Pembiayaan dengan prinsip akad
pelengkap
1. Prinsip Jual Beli
Prinsip jual beli dilaksanakan
sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer
of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian
harga atas barang yang dijual. Produk yang ditawarkan adalah :
a. Murabahah
Sering juga disebut al Bai
bitsaman ajil. Yaitu akad jual beli barang dengan menyatakan harga
perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Murabahah
dapat dilakukan berdasarkan pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan bank
melakukan pembelian barang setelah ada pesanan dari nasabah. Dalam perbankan,
murabahah selalu dilakukan dengan cara pembayaran cicilan.
b. Salam
Salam adalah akad jual beli
muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslam
ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum
barang pesanan tersebut diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Dalam
transaksi ini kualitas, kuantitas harga dan waktu penyerahan barang ditentukan
secara pasti sehingga tidak seperti jual ijon.
c. Istishna’
Istishna’ adalah akad jual beli
antara al mustashni (pembeli) dan as shani (produsen yang juga
bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugasi
produsen untuk menyediakan al mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi
yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara
pembayaran dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau ditangguhkan sampai
jangka waktu tertentu.
2. Prinsip sewa (ijarah)
Transaksi ini dilandasi adanya
perpindahan manfaat. Ijarah adalah akad sewa – menyewa antara pemilik ma’jur
(objek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapatkan imbalan atas
obyek sewa yang disewakannya.
3. Prinsip bagi hasil (syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang
didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut :
a. Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama
diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari
keuntungan.
Dalam musyarakah, mitra dan bank
sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik yang
sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal
tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau
sekaligus kepada bank. Pembiayaan dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas
atau aktiva non kas termasuk aktiva tidak berwujud.
b. Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama
usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola
dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dimuka. Jika usaha mengalami
kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali jika ditemukan
adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana seperti penyelewengan,
kecurangan dan penyalah gunaan dana.
Mudharabah terdiri dari dua bentuk
yaitu Mudharabah Mutlaqah (investasi tidak terikat ) dan Mudharabah
Muqayyadah (investasi terikat).
4. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan
pembiayaan biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Produk ini tidak ditujukan
untuk mencari keuntungan, tetapi untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan.
a. Hiwalah (Alih hutang piutang)
Bertujuan untuk membantu supplier
mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank akan mendapati
ganti atas jasa pemindahan piutang.
b. Rahn (gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk
memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
c. Qardh
Qardh adalah pinjaman uang kepada
nasabah yang digunakan untuk keperluannya dengan hanya mengembalikan biaya
pokok.
d. Wakalah
Wakalah adalah nasabah memberikan
kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu.
e. Kafalah
Kafalah dapat diberikan dengan
tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.
Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di bank syariah
dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip yang digunakan
adalah wadiah dan mudharabah. Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah
yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Pada prinsipnya wadiah
yad dhamanah adalah titipan yang boleh dimanfaatkan oleh pihak yang
dititipi. Sedang pada wadiah yad amanah, barang titipan tidak boleh
dimanfaatkan. Wadiah sendiri adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan
dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank
bertanggung jawab atas pengembalian titipan.
Jasa Perbankan
Selain menjalankan fungsinya sebagai
intermediator antara deficit unit dengan surplus unit, bank
syariah juga melakukan pelayanan jasa perbankan dengan memperoleh imbalan
seperti sharf dan ijarah.
Sharf adalah akad jual beli suatu
valuta lainnya. Transaksi valuta asing pada bank syariah (diluar jual bank notes)
hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai (hedging) dan tidak
dibenarkan untuk tujuan spekulatif.
No comments:
Post a Comment